Jakarta, Anetry.Net – Untuk memenuhi kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022, Kemendikbudristek telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022.
Namun hingga saat ini, pemerintah daerah
(pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk
Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
(PJOK), dan Guru Kelas TK.
Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang
diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek
Iwan Syahril mengatakan Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan
pemerintah daerah. Ia menuturkan, saat ini Panselnas sedang menyusun draft
mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.
“Saat ini sedang menunggu terbitnya
aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan
dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa
menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi
lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik,” ujar Iwan
dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR
MPR Jakarta, pada Senin (11/4).
Salah satu penyempurnaannya, kata Iwan
adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan
dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022
sebesar 970.410. “Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan
akan digabungkan dengan formasi 2022,” terang Iwan.
Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang
disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade
bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota
formasi.
“Karena kita sebenarnya mengetahui jika
formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang
sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tandasnya.
Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan
berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah
induk. “Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan
dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya.
Terkait dengan ketidakyakinan pemda
dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbudristek bersama Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021
tertanggal 25 Juni 2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam
alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai
kesempatan baik secara luring maupun daring.
Di samping itu, Kemendikburistek bersama
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen
PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan
koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Dalam surat edaran dari Kemendagri juga,
pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi
yang sudah ditetapkan Kemen PANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan
tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Untuk anggaran formasi tahun 2022, kata
Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No.
S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur,
Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana
Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022
sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan
asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan
untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan
mendapatkan 3 bulan gaji,” ucap Iwan.
Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang
telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK
Guru bersifat earmarked artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Untuk itu, lanjut Iwan, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera
mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022. (SP)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.