Jakarta, Anetry.Net – Pantun telah masuk ke dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage (ICH) of Humanity UNESCO atau Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda tentang Kemanusiaan atas usulan Indonesia dan negara sahabat, Malaysia.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menuturkan bahwa Indonesia telah mencatat sejarah penting karena pantun diakui sebagai budaya dunia. Pantun telah dikenal lebih dari 500 tahun yang lalu sebagai tradisi lisan masyarakat Melayu di wilayah kepulauan di Asia Tenggara.
Pantun merupakan syair yang digunakan untuk mengekspresikan ide dan perasaaan
juga nasihat-nasihat sejak kelahiran manusia hingga kematian.
“Budaya telah membuktikan ia mampu
menjadi pemersatu bangsa, lintas negara, bahkan menjadi simbol perdamaian.
Pantun menjadi roh yang menyatu dalam masyarakat Melayu yang sarat makna dan
menjadi penanda jati diri kita sebagai bangsa yang arif,” ucap Nadiem.
Ia menyampaikan hal
tersebut dalam kesempatan penyerahan Sertifikat UNESCO
untuk Pantun kepada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan
Riau, Asosiasi Tradisi Lisan dan Komunitas Pantun di Jakarta, Jumat (12/8).
Nadiem juga menyampaikan apresiasi
kepada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Asosiasi
Tradisi Lisan, Lembaga Adat Melayu, Jabatan Warisan Negara Malaysia dan segenap
masyarakat yang telah mendukung pengusulan pantun dalam Daftar Warisan Budaya
Takbenda Indonesia dalam Intangible Cultural Heritage UNESCO.
“Mari kita sama-sama menjaga kelestarian
pantun demi nilai-nilai pendidikan dan kebudayaan yang luhur,” ucap Nadiem.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal
Kemendikbudristek, Suharti, mengakui penetapan pantun sebagai warisan budaya
Indonesia, merupakan suatu kebanggaan.
“Suatu kehormatan bagi kami, dapat
menyerahkan langsung sertifikat pantun ini kepada perwakilan komunitas pantun
dan pemerintah daerah,” ucap Sesjen Suharti dalam kesempatan yang sama.
Sertifikat diberikan oleh Sesjen Suharti
kepada perwakilan Gubernur Provinsi Riau, yaitu Kepala Dinas Kebudayaan
Provinsi Riau, Yoserizal; Ketua Asosiasi Tradisi Lisan, Pudentia; Maestro
Pantun Ali Pon dan Saparilis; seta perwakilan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau,
yaitu Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau, Juramadi Esram.
Sebelumnya, Sidang ke-15 Komite Warisan
Budaya Takbenda UNESCO di Paris, Desember 2020 lalu, telah menetapkan usulan
Indonesia dan Malaysia atas pantun sebagai warisan budaya takbenda.
Suharti menuturkan, perjuangan
pengusulan pantun merupakan langkah yang tidak singkat, dimulai pada 2016
dengan inisiasi komunitas pantun dan Asosiasi Tradisi Lisan yang tetap mengawal
pengusulan hingga ditetapkan.
“Upaya pengusulan bersama diawali dengan
melakukan penjajakan, komunikasi bersama dengan negara serumpun Melayu lain, di
antaranya Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand dan Filipina. Akhirnya
diputuskan pengusulan bersama oleh dua negara, Indonesia dan Malaysia,” ucap
Suharti.
Menjadikan pantun warisan dunia, harus
diawali riset untuk mengetahui kondisi terkini keberadaan pantun di Indonesia
dan Malaysia. “Apalagi sebagai sebuah tradisi lisan, pewarisan nilai-nilai yang
ada pada pantun pasti berbeda dengan pewarisan tradisi lainnya,” terang Suharti. (SP)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.