Makassar, Anetry.Net – Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) merupakan bagian dari implementasi kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17, yakni Revitalisasi Bahasa Daerah.
Di Provinsi Sulawesi Selatan, FTBI
diselenggarakan di Kota Makassar untuk pelajar jenjang SD dan SMP.
Festival ini diharapkan dapat melahirkan banyak penutur aktif dari generasi
muda Makassar sehingga bahasa ibu mereka dapat terus dilestarikan.
Kepala Badan Bahasa Kemdikbudristek E.
Aminudin Aziz mengatakan, FTBI bukan tujuan utama dari program Revitalisasi
Bahasa Daerah, melainkan menjadi ‘tujuan antara’ yang digunakan sebagai
fasilitasi untuk memberikan apresiasi, karena tujuan akhir dari Revitalisasi
Bahasa daerah adalah agar generasi muda bisa menjadi penutur aktif dari bahasa
daerah.
Ia menjelaskan, setidaknya ada lima
alasan mengapa generasi muda harus bisa menjadi penutur aktif bahasa ibu atau
bahasa daerah. Ia juga menegaskan, bahasa daerah adalah aset, dan tidak boleh
dilihat sebagai beban. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam
pembukaan FTBI tingkat SMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (13/11)
lalu.
“Pertama, kita mengembangkan emosi kita
melalui bahasa ibu atau bahasa daerah. Kedua, bahasa ibu adalah bahasa budaya
kita. Ketiga, bahasa ibu awalnya adalah bahasa politik. Keempat, bahasa ibu
juga bahasa untuk untuk bahasa ekonomi. Kelima, bahasa daerah memiliki fungsi
sebagai bahasa untuk penyembuhan atau bahasa medis,” katanya.
FTBI Provinsi Sulawesi Selatan untuk
tingkat SD telah berlangsung pada 8-11 November 2022, sedangkan FTBI tingkat
SMP diselenggarakan pada 13—16 November 2022.
Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2022
adalah salah satu wujud pelindungan bahasa dan sastra daerah di tahun 2022.
FTBI bertujuan menjadikan generasi muda sebagai penutur aktif bahasa daerah dan
mempelajari bahasa daerah dengan menyenangkan; menemukan fungsi dan ranah baru
dari sebuah bahasa dan sastra daerah; menjaga kelangsungan hidup bahasa dan
sastra daerah dengan penuh suka cita; serta menciptakan ruang kreativitas dan
kemerdekaan untuk mempertahankan bahasa daerah.
Tujuan utama Revitalisasi Bahasa dan
Sastra Daerah yakni untuk melindungi bahasa dan sastra daerah agar tidak mengalami
kepunahan. Perlindungan terhadap bahasa dan sastra daerah didasarkan pada
amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Revitalisasi Bahasa dan Sastra merupakan kebijakan Merdeka Belajar Episode 17, yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional yang diperingati setiap tanggal 21 Februari. (SP)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.