Festival Tunas Bahasa Ibu Lahirkan Penutur Aktif - Salingka Nagari

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 15 November 2022

Festival Tunas Bahasa Ibu Lahirkan Penutur Aktif


Makassar
, Anetry.Net
Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) merupakan bagian dari implementasi kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17, yakni Revitalisasi Bahasa Daerah.

 

Di Provinsi Sulawesi Selatan, FTBI diselenggarakan di Kota Makassar untuk pelajar jenjang  SD dan SMP. Festival ini diharapkan dapat melahirkan banyak penutur aktif dari generasi muda Makassar sehingga bahasa ibu mereka dapat terus dilestarikan.

 

Kepala Badan Bahasa Kemdikbudristek E. Aminudin Aziz mengatakan, FTBI bukan tujuan utama dari program Revitalisasi Bahasa Daerah, melainkan menjadi ‘tujuan antara’ yang digunakan sebagai fasilitasi untuk memberikan apresiasi, karena tujuan akhir dari Revitalisasi Bahasa daerah adalah agar generasi muda bisa menjadi penutur aktif dari bahasa daerah.

 

Ia menjelaskan, setidaknya ada lima alasan mengapa generasi muda harus bisa menjadi penutur aktif bahasa ibu atau bahasa daerah. Ia juga menegaskan, bahasa daerah adalah aset, dan tidak boleh dilihat sebagai beban. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam pembukaan FTBI tingkat SMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (13/11) lalu.

 

“Pertama, kita mengembangkan emosi kita melalui bahasa ibu atau bahasa daerah. Kedua, bahasa ibu adalah bahasa budaya kita. Ketiga, bahasa ibu awalnya adalah bahasa politik. Keempat, bahasa ibu juga bahasa untuk untuk bahasa ekonomi. Kelima, bahasa daerah memiliki fungsi sebagai bahasa untuk penyembuhan atau bahasa medis,” katanya.

 

FTBI Provinsi Sulawesi Selatan untuk tingkat SD telah berlangsung pada 8-11 November 2022, sedangkan FTBI tingkat SMP diselenggarakan pada 13—16 November 2022.

 

Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2022 adalah salah satu wujud pelindungan bahasa dan sastra daerah di tahun 2022. FTBI bertujuan menjadikan generasi muda sebagai penutur aktif bahasa daerah dan mempelajari bahasa daerah dengan menyenangkan; menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah; menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah dengan penuh suka cita; serta menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan untuk mempertahankan bahasa daerah.

 

Tujuan utama Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah yakni untuk melindungi bahasa dan sastra daerah agar tidak mengalami kepunahan. Perlindungan terhadap bahasa dan sastra daerah didasarkan pada amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

 

Revitalisasi Bahasa dan Sastra merupakan kebijakan Merdeka Belajar Episode 17, yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional yang diperingati setiap tanggal 21 Februari. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad