Jakarta, Anetry.Net – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta kebijakan penghapusan tenaga honorer ditinjau kembali.
"Jadi (rencananya) implementasi PP Nomor 49 akan
mengakhiri tenaga honorer pada 28 November 2023. Nah, tapi kami juga sudah
komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga
non-ASN) selesai dulu," ucap Doli, sapaan akrabnya, dilansir dari
keterangan tertulisnya, Rabu
(9/11).
"Kalau tak selesai, tolong yang
rencana 28 November 2023 (penghapusan tenaga honorer) ditinjau ulang untuk
ditunda," tambahnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, pada tahap
pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542, terdiri dari
335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah. Adapun
jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sejumlah 590
instansi, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
Ia menjelaskan Komisi II DPR RI telah menerima banyak
masukan terkait persoalan ini. Karena itu, dirinya menyampaikan akan membentuk
panitia khusus (pansus) tenaga honorer. Selain itu, aspirasi-aspirasi tersebut
telah menjadi bahan pertimbangan di DPR RI untuk membentuk peta jalan yang
komprehensif dengan mitra kerja terkait.
"Karena kalau kita tidak punya
penyelesaian yang komprehensif, itu nanti akan menimbulkan masalah baru. Jumlah
tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar. Sebagian sudah cukup berumur dan
statusnya belum jelas. Perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan
terkini. Nanti kami sampaikan dengan MenPAN-RB,” ungkapnya.
Terakhir, dirinya mengapresiasi kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang memiliki tata kelola tenaga non-ASN
yang terorganisir, sehingga pendataan hingga pemetaan tersusun dengan jelas.
"Kami sangat mengapresiasi Kabupaten Tangerang menjadi salah satu kabupaten yang mampu mengendalikan masalah ASN khususnya tenaga honorer," tutup Doli. (medcom)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.