Banda Aceh, Anetry.Net – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat edaran larangan membawa dan bermain lato-lato di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah di Ibu Kota Provinsi Aceh.
"Surat edaran itu berlaku untuk
semua sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Kota Banda Aceh," kata Kepala Disdikbud
Banda Aceh Sulaiman Bakri, di Banda Aceh, Rabu (11/1).
Sulaiman mengatakan, larangan tersebut
dibuat karena permainan lato-lato dinilai dapat membahayakan siswa-siswi,
kemudian bunyinya juga sangat mengganggu kenyamanan selama proses belajar
mengajar.
"Bunyinya dan tingkat keamanannya
cukup mengganggu kondusifitas belajar mengajar di lingkungan sekolah,"
ujarnya.
Kebijakan larangan tersebut, kata
Sulaiman, juga sebagai salah satu upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya
hal membahayakan bagi peserta didik yang ditimbulkan dari permainan tersebut.
Selain itu, ketentuan itu juga telah
sesuai imbauan Kemdikbudristek yang mengatur tentang kewajiban setiap sekolah membuat
lingkungan satuan pendidikan yang kondusif, nyaman, tertib, dan terhindar dari
kondisi yang membahayakan peserta didik.
Karena itu, dirinya menyarankan kepada
pelajar agar dapat memanfaatkan waktu luang di sekolah dengan permainan
bermanfaat untuk pendidikan seperti program literasi dan numerasi sekolah.
Selain itu, Sulaiman juga meminta kepada
para guru atau tenaga pendidik untuk melakukan sosialisasi melalui berbagai
media sosial tentang bahaya dari permainan lato-lato jika tidak dalam
pengawasan orang dewasa atau profesional.
"Tidak ada sanksi yang diberikan,
tetapi sekolah diharapkan dapat memberikan edukasi tentang permainan yang
bermanfaat bagi pendidikan dengan arif dan bijaksana," jelas Sulaiman
Bakri. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.