Jakarta, Anetry.Net – Seleksi calon PPPK Kementerian Agama formasi tahun anggaran 2022 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi.
Para peserta diminta untuk memilih titik
lokasi dan mencetak kartu ujian. "Pelamar yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi, wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu
peserta ujian," terang Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin di
Jakarta, Jumat (17/2) lalu.
"Pemilihan titik lokasi ujian dan
cetak kartu ujian bisa dilakukan dari 18 sampai 22 Februari 2023 melalui akun
SSCASN masing-masing pelamar," sambungnya.
Terkait jadwal dan ketentuan pelaksanaan
Seleksi Kompetensi, kata Nurudin, akan diumumkan kemudian pada laman portal
Kementerian Agama (https://kemenag.go.id) dan SSCASN BKN.
Nurudin mengingatkan bahwa seluruh
pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab
pelamar.
"Apabila pelamar terbukti
memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan
manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau
pelamar diberhentikan sebagai PPPK," tegasnya.
"Keputusan panitia bersifat final, mengikat,
dan tidak dapat diganggu gugat," lanjutnya.
Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK
Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Dikatakan Nurudin, kelulusan
pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Untuk itu, pelamar tidak perlu
mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat
membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.