Tangerang, Anetry.Net – Polres Metro Tangerang Kota, Banten, mengungkapkan seorang guru agama berinisial M di Koang Jaya Karawaci, telah ditahan karena melakukan pencabulan terhadap tujuh orang anak berusia 8-10 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes
Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan
orang tua korban pada 15 Januari 2023.
Setelah itu, Polres Metro Tangerang
melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus yang ternyata sudah
terjadi sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
"Dalam laporan tersebut, orang tua
korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar
di rumah M," katanya, Kamis (9/2) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung
Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital
korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.
"Dari hasil penyelidikan, korban
pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni
pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Kapolres mengatakan, saat
ini pelaku telah mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kami terus melengkapi
pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang dalami
kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan
hasratnya," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (ANTARA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.