JAKARTA – Melalui Permendikbud No. 1 Tahun 2021, pemerintah berikan kesempatan yang adil bagi peserta didik dapatkan layanan lebih merata.
Dengan sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbudristek memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai penghalang.
"Penggunaan alamat domisili atau tempat tinggal dari perspektif berkeadilan ditujukan untuk menghindari penggunaan kriteria yang secara sistematis merugikan kelompok tertentu,” sebut ujar Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi melalui kanal Youtube FMB9ID_IKP, Senin (1/7).
Dengan demikian, sambungnya, probabilitas calon peserta didik keluarga kurang mampu sama besarnya dengan anak-anak dari keluarga yang lebih sejahtera.
“Tentunya semua ini akan berjalan dengan baik jika tidak dikombinasikan dengan kriteria prestasi, dan tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.
Berbicara tentang pemerataan akses dan kualitas pendidikan, Hasbi menegaskan, pelaksanaan PPDB tahun ini telah melewati proses evaluasi yang dilakukan atas hasil PPDB di tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.