Jakarta, Anetry.Net -- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama merekonsiliasi data calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan penyaluran TPG tepat sasaran sekaligus memantapkan data dukung penyusunan anggaran TPG tahun 2022.
“TPG ini merupakan salah satu hak guru.
Verifikasi ini untuk memastikan TPG yang disalurkan tahun ini tepat sasaran.
Jangan sampai ada guru yang tidak layak (tidak bersertifikasi) justru mendapat
TPG,” pesan Direktur GTK Madrasah M. Zain saat memberikan arahan pada Focus
Group Discussion (FGD) Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021, di Bogor, Senin
(4/10/2021).
Kegiatan ini diikuti Kepala Seksi Guru
pada 34 Kanwil Kemenag Provinsi, serta Tim Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam
dan Ditjen Anggaran Kemenkeu.
“Rekonsiliasi sekaligus memantapkan data
dukung penyusunan anggaran TPG tahun 2022,” sambungnya.
Zain mengungkapkan, verifikasi dilakukan
berbasis data pada Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
(SIMPATIKA) Kemenag. Karenanya, Zain menekankan pentingnya pembaharuan
(updating) data SIMPATIKA. “Ini sekaligus sebagai upaya mitigasi agar jangan
sampai ada lagi Tunjangan Profesi Guru terhutang seperti tahun-tahun
sebelumnya,” tegas Zain.
Zain berharap pemberian TPG ini
berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi guru. “Jangan sampai TPG yang
telah diberikan justru tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap
peningkatan kompetensi guru,” imbuhnya.
Menurut Zain, indikator guru
professional ada tiga, yaitu: integritas, skill, dan knowledge. Integritas
merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki guru agar senantiasa mampu
menjadi teladan bagi murid-muridnya. Skill merupakan sejumlah kemampuan yang
harus dimiliki guru untuk menunjang proses pembelajaran. Skill ini harus
senantiasa diarahkan kepada transformasi digital.
Adapun knowledge, merupakan kompetensi
yang dimiliki guru yang berkaitan dengan pengembangan konten dan teknik
pembelajaran supaya lebih menarik. “Di era transformasi digital seperti saat
ini, ketiga komponen seperti integritas, skill, dan knowledge sudah menjadi
kewajiban mutlak yang harus dimiliki guru,” tegas Zain.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Bina
Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi. Menurutnya, rekonsiliasi penting dilakukan untuk
memastikan tidak terjadi tunggakan dalam pembayaran TPG seperti tahun-tahun
sebelumnya. “Berdasarkan hasil rekonsiliasi data yang kita lakukan saat ini,
masih terdapat banyak provinsi yang belum terpenuhi alokasi anggaran TPG-nya,
khususnya untuk TPG non-PNS. Kita juga perlu untuk merumuskan strategi-strategi
khusus untuk meminimalisir potensi TPG terhutang di tahun ini,” ungkap Fahmi.
Fahmi menambahkan, saat ini kebijakan
Kementerian Agama terkait dengan tatakelola guru berfokus pada optimalisasi
tunjangan yang melekat pada guru dan percepatan sertifikasi guru. Kemenag saat
ini juga sedang mempersiapkan penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru
(PPG) prajabatan pada tahun 2022.
“Saat ini, kekuatan anggaran Kementerian
Agama dalam menyelenggarakan PPG dalam Jabatan hanya sekitar 10 hingga 15 ribu
per tahunnya. Sehingga PPG prajabatan yang akan diselenggarakan di tahun 2022
dapat menjadi langkah awal bagi Kementerian Agama untuk mengakselerasi
sertifikasi guru, yang mana kalau kita hanya mengandalkan PPG dalam Jabatan,
proses peningkatan kompetensi guru akan berjalan sangat lambat,” pungkasnya. (sumber: laman kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.