Jakarta, Anetry.Net – Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini secara resmi mengumumkan hasil ujian seleksi pertama guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021.
Jumlah yang lulus pada
tahap ini yaitu sebanyak 173.329 guru honorer. Pengumuman tersebut disampaikan melalui siaran virtual di Jakarta (08/10) .
Dalam acara ini, hadir juga perwakilan
dari Komisi X DPR RI, kemudian perwakilan dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, pemerintah daerah, dan para guru honorer peserta
seleksi ASN PPPK tahap pertama.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
dalam sambutannya mengatakan bahwa seleksi untuk guru sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bukti komitmen kuat
pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),
status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan
lebih mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat.”
“Dengan status sebagai ASN PPPK, guru
honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk
mengikuti program peningkatan kompetensi sehingga akan berimbas pada
peningkatan kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar-pelajar Indonesia,”
jelas Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan bahwa
pemerintah pusat sebelumnya sudah menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN
PPPK. Dari kuota tersebut, pemerintah daerah kemudian mengajukan sekitar
506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat.
Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN
PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga
hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” imbuh Nadiem.
Kabar gembira lain yang disampaikan
pemerintah adalah adanya kebijakan afirmasi dan kebijakan penyesuaian nilai
ambang batas sebagai dukungan afirmasi kepada peserta seleksi guru PPPK.
Kebijakan afirmasi yaitu tambahan nilai
dari nilai maksimal kompetensi teknis, seperti untuk sertifikat pendidik
mendapatkan tambahan afirmasi 100%, untuk usia di atas 35 tahun mendapatkan
tambahan 15%, untuk penyandang disabilitas mendapatkan tambahan 10%, dan untuk
guru honorer THK-II mendapatkan tambahan 10%.
Kemudian kebijakan penyesuaian nilai
ambang batas yaitu untuk kategori usia peserta seleksi di atas 50 tahun
mendapatkan 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10% dari nilai
maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Selanjutnya untuk kategori seluruh
peserta seleksi yang berusia di bawah 50 tahun mendapatkan 10% dari nilai
maksimal kompetensi teknis dan 10% dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural
dan wawancara.
Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut,
pemerintah mengumumkan bahwa hasil ujian seleksi pertama guru ASN PPPK tahun
2021 adalah 173.329 (seratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh
sembilan) peserta dinyatakan lulus formasi, atau sebanyak 53,7% formasi guru
terisi dari 322.663 formasi yang mendapatkan pelamar pada ujian seleksi tahap
pertama.
“Mewakili Kemendikbudristek kami
menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya untuk para guru honorer
yang dinyatakan lulus ujian seleksi pertama dan mendapatkan formasi. Ini merupakan
gerbang baru bagi pengabdian bapak dan ibu untuk lebih optimistis bergerak
bersama dalam mewujudkan SDM unggul Indonesia melalui Merdeka Belajar,” kata Nadiem.
“Kepada para peserta yang belum lulus,
jangan berkecil hati. Tetap semangat karena ujian seleksi kesempatan kedua dan
ketiga masih sangat terbuka. Fokuskan energi dan konsentrasi untuk berusaha
lebih baik lagi,” tutup Nadiem.
Para peserta dalam mengakses daftar
kelulusan peserta, hari ini mulai pukul 12.00 WIB melalui tautan: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.