Jakarta, Anetry.Net – Kemenag menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443H.
Pedoman tersebut diterbitkan berupa edaran
No. SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada
29 Maret 2022.
“Umat Islam dianjurkan mengisi dan
meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus
Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan,” pesan Menag di Banjarmasin, Kamis
(31/3/2022).
Secara khusus, Menag mengingatkan
jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam
penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Karenanya, Menag melarang pejabat
dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama
atau giat sejenisnya.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara
Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa
bersama, sahur bersama, dan/atau open
house Idul Fitri,” tegas Menag.
Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan
ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah
Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi
dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf,
tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan
dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran
Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat
ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan
status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala
sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan
sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara
dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama,
dan/atau open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan
buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus
memperhatikan protokol kesehatan.
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di
bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran
zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional,
Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan.
9. Para mubaligh/penceramah agama
diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan,
kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan
tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah
khilafiyah.
10. Masyarakat diimbau untuk
mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di
masjid/musala atau rumah masing-masing.
11. Penggunaan pengeras suara mengacu
pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443
H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan
memperhatikan protokol kesehatan. (sumber: kemenag)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.