Jakarta, Anetry.Net – Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Juli 2022.
"Kita
akan bayarkan pada bulan Juli," ungkap Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran,
Jumat (17/6)
kemarin.
Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan besaran
gaji ke-13 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu sebagaimana tertuang
dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR
dan gaji ke-13.
Dalam
PMK tersebut, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan
kinerja.
Sementara
beberapa hari sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran
gaji ke-13 biasanya dicairkan jelang tahun pelajaran baru.
"Biasanya
mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu
depan, kemudian satu bulan, Juli. Tahun [ajaran] baru, sekolah sebelum itu
biasanya kami cairkan," jelas Sri Mulyani kepada media, dikutip Rabu
(15/6). (*/ist)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.