Jakarta, Anetry.Net – Moderasi Beragama merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Pemerintah melalui Kementerian Agama sebagai institusi yang bertugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, secara proaktif melakukan serangkaian
kebijakan guna mendukung penguatan Moderasi Beragama sebagai pelaksanaan amanat
RPJMN Tahun 2020-2024 tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama
Kemenag, Imam Safeà saat berbicara pada kegiatan Program Guru Master Pendidikan
Agama Islam di Serpong, Rabu (15/6) pekan lalu.
Imam mengatakan, penguatan Moderasi
Beragama Kementerian Agama tercermin dalam Visi dan Misi Kementerian Agama
Tahun 2022-2024. Visi 2020-2024 adalah menggapai Kementerian Agama yang
profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas,
dan unggul untuk mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan
berkepribadian berdasarkan gotong-royong.
Berdasarkan visi tersebut, penguatan Moderasi Beragama diturunkan dalam rencana
aksi nasional yang nantinya dilaksanakan oleh setiap Unit Eselon I yang berada
di bawah Kementerian Agama.
“Visi dan misi inilah yang menjadi
kerangka besar Program Penguatan Moderasi Beragama di Kementerian Agama. Semua
personil yang ada dalam lingkup Kementerian Agama adalah bagian yang harus
mewujudkan cita-cita ini,” ujar Imam.
Imam berharap para Guru Pendidikan Agama
Islam (GPAI), dapat menjadi mitra strategis dalam pengarusutamaan Moderasi
Beragama di sekolah. Guru PAI dapat membuat serangkaian program aksi yang
metodenya disesuaikan dengan objek sasaran yang dihadapi.
Program Penguatan Moderasi Beragama yang
dilaksanakan di sekolah tentunya harus memperhatikan beragam karakteristik yang
melekat pada segenap civitas sekolah.
Kegiatan Program Guru Master Pendidikan
Agama Islam dilaksanakan selama tiga hari, 15 - 17 Juni 2022. Selaku panitia penyelenggara adalah
Subdit PAI pada SMA/SMALB/SMK Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama. (sumber:
kemenaggoid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.