Pencairan gaji ke-13 kata Direktur Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto, persiapan pembayarannya sudah bisa dimulai
pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).
Selanjutnya, proses pengajuan Surat
Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji
atau mulai 24 Juni 2022. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.
"Pada prinsipnya untuk proses
pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan
dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri dikutip dari Kompas.tv, Selasa
(21/6) kemarin.
Ia mengatakan, proses pencairan gaji
ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke
rekening PNS. Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS
tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa
kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu,
akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.
Kata Tri, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini di kisaran
Rp 35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta
pensiunan. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar
Rp 5,3 triliun.
“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp
35,5 triliun, ini angka perkiraan,” ujarnya dikutip dari kontan.co.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.