Jakarta, Anetry.Net – Bank Indonesia meluncurkan tujuh uang kertas Rupiah baru Emisi Tahun 2022 bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.
Adapun uang baru yang diterbitkan
terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000,
dan Rp1.000. Uang Tahun Emisi (TE) 2022 tersebut memiliki desain warna yang
lebih tajam, pengaman yang disebut lebih andal, dan ketahanan yang lebih baik.
Anggota
Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah pun mengapresiasi langkah Pemerintah
bersama Bank Indonesia. Ia meminta agar sosialisasi uang tahun emisi 2022 itu
secara masif.
“Penerbitan pecahan uang Rupiah dengan
desain dan inovasi yang baru bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan
Indonesia saya rasa menjadi langkah baik untuk semakin menimbulkan rasa
nasionalisme dan kecintaan kepada Tanah Air,” kata Charles dalam keterangan persnya,
Kamis (18/8) kemarin.
Charles
berharap teknologi yang digunakan untuk uang baru itu dapat membuat uang Rupiah
lebih mudah dikenali keasliannya. Selain itu, katanya, agar lebih nyaman
dan aman digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan.
“Inovasi
yang ada dalam terbitan uang baru ini kita harap dapat mengurangi kasus-kasus
pemalsuan uang,” tuturnya.
Dalam setiap lembaran uang Rupiah diketahui terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan bangsa Indonesia. Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.
Ada 8
pahlawan nasional yang terpampang di terbitan uang baru 2022, termasuk pasangan
Proklamator RI, Ir Soekarno dan Mohammad Hatta.
“Hadirnya
uang baru yang masih penuh dengan nuansa ‘Keindonesiaan’ harus dimaknai sebagai
simbol pemersatu bangsa. Kemajuan teknologi, termasuk di bidang keuangan dan
perbankan, tidak boleh memupuskan rasa cinta kita terhadap Rupiah,” sebut
legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV tersebut.
Charles
pun mendorong BI dan pemerintah menggencarkan sosialisasi dengan adanya uang kertas
Rupiah baru ini. Menurut Charles, sosialisasi harus dilakukan hingga sampai ke
tingkat desa maupun seluruh pelosok negeri.
“Sehingga
selain mengetahui adanya terbitan uang baru, masyarakat juga dapat memahami
uang Rupiah terbitan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran
yang sah di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Uang
Baru Emisi 2022 saat ini bisa didapatkan di BI
atau melalui layanan tukar uang baru secara online dengan
aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Jika
melalui aplikasi PINTAR, masyarakat harus terlebih dahulu melalukan pemesanan
dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Bank
Indonesia dan pemerintah perlu mempermudah masyarakat untuk bisa menukarkan
uang Rupiah dengan memperbanyak titik tempat penukaran uang,” tutup Charles. (dpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.