Jakarta, Anetry.Net –Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, memastikan akan ada alokasi anggaran untuk pendidikan agama dan keagamaan pada penyusunan APBD 2023 di daerah.
Hal ini ditegaskan Suhajar Diantoro saat berbicara pada forum “Peningkatan
Kompetensi Pengawas” yang digelar Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI)
Ditjen Pendidikan Islam di Depok, Selasa (16/8).
Dalam kesempatan itu, Suhajar Diantoro berbicara pada sesi "Penguatan
Kebijakan dan Keterlibatan Pemerintah Daerah melalui Pembiayaan Pendidikan
Agama dan Keagamaan dalam Peraturan Perundang-undangan Pendidikan
Nasional".
Hadir, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, Direktur
PAI, Amrullah, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham,
Roberia, sejumlah pejabat Kemendagri dan Ditjen Pendidikan Islam, guru dan
pengawas PAI pada sekolah, lembaga bantuan hukum, serta pimpinan organisasi
yang bergerak di bidang pendidikan.
Menurut Suhajar, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini akan menjadi
petunjuk dan arah bagi Pemerintahan Daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan
penetapan APBD di tahun anggaran 2023.
Ia mengatakan, layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti
madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari
sistem pendidikan nasional.
Sehingga, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan
anggarannya. Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah
Daerah, salah satunya adalah pendidikan.
“Draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan
mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk
madrasah, pesantren, pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada di
bawah Kementerian Agama,” ungkap Sekjen Kemendagri itu. (sumber: kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.