Jakarta, Anetry.Net – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI melalui Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan menggelar sosialisasi aturan baru.
Aturan baru tersebut terkait layanan angka standar buku internasional atau International
Standard Book Number.
Menurut Kepala Pusat Bibliografi dan
Pengolahan Bahan Perpustakaan Suhayanto, dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5
Tahun 2022 tentang Layanan Angka ISBN terdapat berbagai hal baru yang diatur
dalam peraturan tersebut.
Selain itu menurut
Suhayanto, terdapat juga beberapa penyesuaian dalam
peraturan terbaru yang mungkin berbeda dengan peraturan yang ada sebelumnya.
“Layanan ISBN masuk menjadi finalis top
99 inovasi pelayanan publik pada kompetisi inovasi pelayanan publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan perkembangan
penerbitan ISBN dalam 10 tahun terakhir terus mengalami peningkatan,” imbuhnya.
Jumlah nomor ISBN yang teregistrasi pada
tahun 2020 dari 52 negara sebanyak 5.178.686 nomor. Indonesia masuk menjadi
salah satu dari 10 negara teratas yang paling banyak melakukan layanan ISBN
dengan menerbitkan 144.793 nomor.
“Ini menggambarkan posisi Indonesia pada
ekosistem penerbitan di dunia,” tegasnya.
Dalam peraturan baru ini juga ditetapkan
format layanan dari hybrid menjadi seluruhnya online. Selain itu pemantauan terhadap kepatuhan dan tanggung jawab penerbit
atas ISBN, perubahanan mekanisme dan prosedur layanan, serta penggunaan
formulir- formulir baru juga diatur dalam aturan ini.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5
Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number)
merupakan penyempurnaan dari peraturan yang sudah ada.
Peraturan tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara
pemberian Internasional Standar Book Number. (berita dan foto: perpusnas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.