Jakarta, Anetry.Net – Edu Watch Indonesia (EWI) dalam siaran persnya hari kemarin menyatakan adanya dugaan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang melakukan pungutan liar.
Pungutan liar tersebut
dilakukan pada guru kontrak kerja individu (KKI) atau
honorer. Selain itu, EWI mengatakan bahwa surat pengangkatan (SK) kepada guru
honorer tersebut asli tapi palsu.
Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah
Akbar mengatakan, temuan itu berasal dari aduan masyarakat yang beredar di
lingkungan Balai Kota DKI Jakarta. Atas hal itu, guru KII yang diangkat tidak
mendapat gaji sebagaimana mestinya.
"Berdasarkan laporan aduan
masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga
aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak
mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya
guru KKI", kata Annas dalam keterangannya, Senin (22/8).
Annas mengatakan, pejabat yang diduga
melakukan pungutan liar itu sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota
Jakarta Timur I dengan inisial RW. Pejabat tersebut juga yang menerbitkan SK
pengangkatan guru honorer.
Ia menduga, pejabat Disdik DKI tersebut menarik pungutan liar sebesar
Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang. Dari data yang dihimpun, dia mengatakan,
penerima SK yang harus membayar setoran mencapai 70 orang.
Ia pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan aparat penegak
hukum untuk melakukan investigasi. Sebab, hal tersebut mencoreng kredibilitas
Pemprov DKI -- apabila terbukti benar.
"Gubernur Anies dan aparat hukum
harus turun langsung investigasi persoalan tersebut, ini sudah kasus pidana dan
mencoreng kredibilitas Pemprov DKI jika terbukti benar. Karena dugaan oknum PNS
Disdik ini menarik mahar berkisar Rp5 juta- Rp35 juta per orang dan mencapai 70
orang yang jadi korban,” jelas Annas.
"Modusnya diberikan SK yang diduga
aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat
dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat
Palsu." (sumber:suara.com/Ilustrasi: net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.