Tangerang Selatan, Anetry.Net – Kementerian Agama akan melakukan pembenahan terhadap sejumlah regulasi penyelenggaraan pendidikan Al-Quran.
Salah satu hal yang akan diatur ulang
adalah terkait penjenjangan Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) agar setara
dengan penjenjangan madrasah dan sekolah umum.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Waryono saat memberikan sambutan pada Workshop Penulisan Metode Pembelajaran
Al-Qur'an di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (18/8) lalu.
Workshop yang berlangsung tiga hari hingga hari ini, Sabru (20/8), bertujuan melakukan Penulisan Direktori 99 ribu Lembaga Pendidikan Al-Quran
yang akan dikemas dalam 37 Jilid.
Kegiatan ini diikuti akademisi perguruan tinggi Islam, akademisi pendidikan
Al-Quran, serta perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten
Kota se-Indonesia.
"Kita merencanakan adanya
penjenjangan Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ). Kita akan benahi regulasinya
yang masih berantakan. Seperti halnya madrasah atau sekolah umum, akan kita
beri nama resmi untuk setiap jenjangnya mulai dari tingkat pendidikan dasar,
menengah, sampai atas," ujar Waryono.
Menurut Waryono, sistem penjenjangan LPQ
ini bisa mengadopsi dari pendidikan Al-Quran di Mesir. Di sana, pendidikan
Al-Quran sudah memiliki jenjang resmi.
"Kita akan buat LPQ bisa memiliki
output ijazah yang setara dengan pendidikan sekolah lain yang nantinya dapat
digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Akan kita
kerjasamakan dengan Institut Ilmu Al-Quran dan Perguruan Tinggi Ilmu
Al-Quran," ungkap Waryono.
Untuk mewujudkan rencana tersebut,
sebagai langkah awal, Waryono mengaku perlu dilakukan pendataan untuk seluruh
LPQ yang ada di 37 Provinsi di Indonesia. (sumber: kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.