Jakarta, Anetry.Net – Secara resmi, negara telah mendapatkan sertifikat hak pakai terhadap tanah di Zona I Kawasan Candi Borobudur.
Dalam sambutannya, Mendikbudristek
Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, capaian ini merupakan bagian dari upaya
dalam memajukan warisan budaya kebanggaan bangsa Indonesia.
“Dengan diterbitkannya sertifikat hak
pakai untuk tanah Candi Borobudur, semakin lengkaplah upaya kita untuk terus
memajukan warisan budaya kebanggan bangsa Indonesia,” ujar Nadiem dalam acara Serah
Terima Sertifikat Tanah Candi Borobudur di kantor Kemdikbudristek, Kamis (18/8).
Upaya penerbitan sertifikat tanah Candi
Borobudur telah dilakukan Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal
Kebudayaan sejak tahun 2015.
Dalam perjalanannya, berbagai langkah
telah dilakukan dengan cara melaksanakan pertemuan, dialog, serta mediasi yang
melibatkan berbagai pihak terkait.
Mengapresiasi perolehan sertifikat tanah,
Nadiem
menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) atas
keberhasilannya dalam melakukan pendampingan selama proses penerbitan
sertifikat tanah.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima
kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
(ATR/BPN) selaku penerbit sertifikat tanah Candi Borobudur.
Serah terima sertifikat tanah Candi
Borobudur juga disertai pemberian piagam penghargaan di bidang pelindungan
cagar budaya oleh Nadiem kepada Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN sebagai apresiasi atas
bantuan dan keberhasilan dalam penyertifikatan tanah Candi Borobudur. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.