Jakarta, Anetry.Net – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional pada periode Januari-Oktober tahun 2022.
Ke-15 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang
ditetapkan tersebut terdiri dari 4 Benda Cagar Budaya, 1 Struktur Cagar Budaya,
5 Bangunan Cagar Budaya, dan 5 Situs Cagar Budaya yang tersebar di lima
provinsi di Indonesia.
Penetapan Cagar Budaya Peringkat
Nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 58/M/2022,
Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022. Ke-15
Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu
kategori benda, kategori struktur, dan kategori situs.
Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori
benda meliputi Arca Durga Mahisasuramardhini Nomor Inventaris 1996 Koleksi
Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur), Tengkorak
Manusia Fosil Ngawi I Nomor Inventaris 02.21 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular
(Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur).
Selanjutnya, Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan Koleksi Museum Seni
Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta), dan
Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik
Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta).
Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori
struktur meliputi Jembatan Lama Kota Kediri (Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur).
Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori bangunan antara lain Gedung Bank
Indonesia (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta), Gedung Pancasila (Kota
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta), Gedung Petronella di dalam Kompleks Rumah
Sakit Bethesda Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta), Gedung
NIAS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur), dan Gedung PTPN XI Surabaya (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur).
Adapun Cagar Budaya Peringkat Nasional
kategori situs meliputi Gua Braholo (Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I
Yogyakarta), Perahu Kuno Rembang (Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah),
Kalimbuang Bori (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan),
Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi
Selatan), dan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo (Kota Magelang, Provinsi Jawa
Tengah).
Cagar Budaya Peringkat Nasional
merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal
42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Salah satu kriteria
tersebut yakni wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang
mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.
Hingga bulan Oktober 2022, terdapat 194
Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek
sejak tahun 2013. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada
hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat
Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek.
Penetapan Cagar Budaya juga menjadi
pintu gerbang dari implementasi kegiatan pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan Cagar Budaya. (sumber: kemdikbud)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.