Surabaya, Anetry.Net – Banyak pinjalan online (pinjol) dan investasi ilegal bertebaran di media sosial. Namun, tawaran menggiurkan itu dapat menjadi jerat apabila masyarakat tidak mendapatkan edukasi.
Anggota
Komisi XI DPR RI Indah Kurnia saat mengikuti pertemuan Kunjungan
Kerja Spesifik Komisi XI DPR RU di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis
(6/4/2023). Foto: Ria/nr
Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR
RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat. “Edukasi perlu
dilakukan secara rutin untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Karena
jika tingkat literasi keuangan tinggi maka masyarakat tidak akan terjerat
pinjaman online illegal.”
Demikian disampaikan Indah saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RU dalam
rangka pengawasan terhadap mitra kerja yaitu OJK, BNI, BRI, BANK
mandiri, BTN, dan Bank Jawa Timur di Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
Kamis lalu.
Legislator dari Dapil Jatim I itu
mengatakan platform pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang
ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi tetap marak di masyarakat.
Praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat ini
perlu menjadi perhatian bagi industri jasa keuangan.
“Perlu keberpihakan industri jasa
keuangan khsusunya perbankan terhadap pembiayaan. Misalnya industri jasa
keuangan (perbankan) membuat program yang tidak mempersulit masyarat
jika ingin meminjam,” tegasnya.
Pasalnya, karena pengajuan pinjaman
diperbankan sulit, maka masyarakat mencari alternatif lain melalui pinjol,
karena kemudahan yang diberikan.
“Sekali lagi, perlu keberpihakan
industri jasa keuangan khususnya perbankan terhadap pembiayaan, di
mana kita sama-sama ingin memperkecil gap antara
inklusi dan literasi,” tegasnya.
(parlementaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.