Kini Pinjol Ilegal Marak, Literasi Keuangan Warga Perlu Diperkuat - Salingka Nagari

Info Terkini

Post Top Ad


Senin, 10 April 2023

Kini Pinjol Ilegal Marak, Literasi Keuangan Warga Perlu Diperkuat

Surabaya, Anetry.Net Banyak pinjalan online (pinjol) dan investasi ilegal bertebaran di media sosial. Namun, tawaran menggiurkan itu dapat menjadi jerat apabila masyarakat tidak mendapatkan edukasi.

 

Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RU di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/4/2023). Foto: Ria/nr


Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat. “Edukasi perlu dilakukan secara rutin untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Karena jika tingkat literasi keuangan tinggi maka masyarakat tidak akan terjerat pinjaman online illegal.” 

 

Demikian disampaikan Indah saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RU dalam rangka pengawasan terhadap mitra kerja yaitu OJK, BNI, BRI, BANK mandiri, BTN, dan Bank Jawa Timur di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis lalu. 

 

Legislator dari Dapil Jatim I itu mengatakan platform pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi tetap marak di masyarakat. Praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat ini perlu menjadi perhatian bagi industri jasa keuangan. 

 

“Perlu keberpihakan industri jasa keuangan khsusunya perbankan terhadap pembiayaan. Misalnya industri jasa keuangan  (perbankan) membuat program yang tidak mempersulit masyarat jika ingin meminjam,” tegasnya.

 

Pasalnya, karena pengajuan pinjaman diperbankan sulit, maka masyarakat mencari alternatif lain melalui pinjol, karena kemudahan yang diberikan. 

 

“Sekali lagi, perlu keberpihakan industri jasa keuangan khususnya perbankan terhadap pembiayaan, di mana kita sama-sama ingin memperkecil gap antara inklusi dan literasi,” tegasnya. (parlementaria)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad