Medan, Anetry.Net – Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatra Utara, Hidayat Widiyanto berkomentar terkait Diseminasi Program Prioritas Bidang Kebahasaan dan Kesastraan.
Kegiatan Diseminasi Program Prioritas
Bidang Kebahasaan dan Kesastraan.
Ia mengatakan, partisipasi publik dalam suatu kebijakan sangat penting untuk
memastikan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah tidak hanya hasil cerminan
dari perspektif pemerintah tetapi juga aspirasi kebutuhan dan keinginan
masyarakat.
Partisipasi publik, juga dapat membantu Badan Bahasa
mengidentifikasi isu kebahasaan di masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan
yang disusun dapat berjalan dengan efektif serta mendapatkan dukungan dari
pemerintah daerah.
“Terlebih karena masyarakat sebagai
pengguna bahasa dan pelaku kebahasaan memiliki pengalaman dan pemahaman yang
lebih tentang bahasa dan sastra,” ujarnya di Medan pada Sabtu lalu.
Hidayat Widiyanto mengatakan, sebagai
bentuk dukungan pemda dalam pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra,
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Sumatra Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan
Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah. (SP/Kemdibud)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.