Jakarta, Anetry.Net – Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, mengatakan bahwa pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM.
Perpanjangan PPKM tersebut disebutkan
akan berlaku selama 14 hari ke depan, yaitu dari 29 Maret hingga 12 April
2022.
“Kriteria penerapan level PPKM di
luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level situasi Pandemi Covid-19, yaitu transmisi
komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap), dan kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR),” jelas
Airlangga dalam keterangannya, Senin (28/3) kemarin.
Selain itu, penerapan level PPKM juga
menggunakan indikator berupa tingkat vaksinasi dosis-2 (minimal 45 persen), dan
vaksinasi lansia dosis-1 (minimal 60 persen).
Kabupaten dan Kota yang tidak memenuhi
ambang batas, akan dinaikkan satu level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus
konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.
Mencermati kriteria tersebut, maka
komposisi Level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah:
§ PPKM Level 1 meningkat (membaik) dari 18 menjadi 26 Kabupaten/Kota.
§ PPKM Level 2 meningkat (membaik) dari 168 menjadi 250
Kabupaten/Kota.
§ PPKM Level 3 menurun (membaik) dari 200 menjadi 109 Kabupaten/Kota.
Disebutkannya,
saat ini transmisi komunitas (TK) kasus konfirmasi terus turun. Dan dari data
yang ada, tidak didapati provinsi yang berada di level 4. (*/ist/Ilustrasi: net)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.