Jelang Bulan Ramadan, PPKM Ditetapkan Hingga 12 April - Salingka Nagari

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 29 Maret 2022

Jelang Bulan Ramadan, PPKM Ditetapkan Hingga 12 April


Jakarta, Anetry.Net
– Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, mengatakan bahwa pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM.

 

Perpanjangan PPKM tersebut disebutkan akan berlaku selama 14 hari ke depan, yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. 

 

“Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level situasi Pandemi Covid-19, yaitu transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap), dan kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR),” jelas Airlangga dalam keterangannya, Senin (28/3) kemarin.

 

Selain itu, penerapan level PPKM juga menggunakan indikator berupa tingkat vaksinasi dosis-2 (minimal 45 persen), dan vaksinasi lansia dosis-1 (minimal 60 persen).

 

Kabupaten dan Kota yang tidak memenuhi ambang batas, akan dinaikkan satu level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

 

Mencermati kriteria tersebut, maka komposisi Level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah:

 

§  PPKM Level 1 meningkat (membaik) dari 18 menjadi 26 Kabupaten/Kota.

§  PPKM Level 2 meningkat (membaik) dari 168 menjadi 250 Kabupaten/Kota.

§  PPKM Level 3 menurun (membaik) dari 200 menjadi 109 Kabupaten/Kota.

 

Disebutkannya, saat ini transmisi komunitas (TK) kasus konfirmasi terus turun. Dan dari data yang ada, tidak didapati provinsi yang berada di level 4. (*/ist/Ilustrasi: net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad