Jakarta, Anetry.Net – Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama
Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai
tanggal 21 Desember 2021.
“Penambahan syarat yang tidak sesuai
dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ucap Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen
Kemendikbudristek), Suharti pada Senin (28/3) di Jakarta.
Dalam menyelenggarakan pembelajaran di
masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu
pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri dan tidak diperkenankan menambahkan
pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
Seiring dengan semakin membaiknya
situasi pandemi Covid-19 Suharti menjelaskan,
PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti
ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Tentunya menjadi harapan kita
semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat
penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran
bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan
menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di
dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," jelasnya.
Pemerintah akan terus mendorong
vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para Pendidik dan
Tenaga Kependidikan. “Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi
syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” tegasnya
lagi.
Aturan
PTM Terbatas di Satuan Pendidikan
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM
Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam
Keputusan Bersama Empat Menteri. Selain itu, di dalam Surat Edaran ini juga
dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk
mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemudian juga dijelaskan kembali peranan
pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap
penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan
PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
Selain itu juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh
satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol
kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga
berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus
konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian
sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai
ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Kemudian dengan berlakunya surat edaran
terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat)
Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.
“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh
pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak
belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama
juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak
kita,” tutup Suharti. (SP)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.