Jakarta, Anetry.Net – Jumat (22/4) Kemdikbudristek resmi mengeluarkan Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 28254/MPK/TU.02.03/2022
tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.
Mengutip Surat Edaran tersebut dalam rangka
peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 di tengah masa pandemi Covid-19
ini, diinformasikan hal-hal sebagai berikut.
Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan
pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat
menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari
Pendidikan Nasional Tahun 2022 secara kreatif.
Imbauan itu juga berisikan harapan untuk menjaga
dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong
pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan
dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain juga diatur tentang tata cara
pelaksanaan upacara bendera dan penggunaan logo serta tema peringatan Hari
Pendidikan Nasional Tahun 2022.
Untuk upacara peringatan, diatur pada SE itu
bahwa, pertama, sehubungan dengan
Hari Raya Idulfitri 1443 H dan cuti bersama tahun 2022, maka Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan
Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 pada tanggal 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.
Pelaksanaan upacara tersebut dilakukan secara
tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya
pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa
mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
Kedua,
instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang berada dalam daerah dengan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 diperkenankan untuk
menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis
dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana terlampir.
Ketiga,
instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, diimbau untuk mengikuti jalannya
upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan
saluran TV Edukasi dari kantor atau dari rumah/tempat tinggal masing-masing. (sumber: kemdikbud)
Unduh Pedoman Peringatan Hari
Pendidikan Nasional Tahun 2022 di sini.
Unduh
Pedoman Upacara Hardiknas 2022 di sini.
Unduh
Logo Hardiknas 2022 di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.