Jelang Hardiknas, Kemdikbudristek Terbitkan Pedoman Peringatan - Salingka Nagari

Info Terkini

Post Top Ad


Minggu, 24 April 2022

Jelang Hardiknas, Kemdikbudristek Terbitkan Pedoman Peringatan


Jakarta, Anetry.Net
– Jumat (22/4) Kemdikbudristek resmi mengeluarkan Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.

 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 28254/MPK/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.

 

Mengutip Surat Edaran tersebut dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 di tengah masa pandemi Covid-19 ini, diinformasikan hal-hal sebagai berikut.

 

Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 secara kreatif.

 

Imbauan itu juga berisikan harapan untuk menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Selain juga diatur tentang tata cara pelaksanaan upacara bendera dan penggunaan logo serta tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.

 

Untuk upacara peringatan, diatur pada SE itu bahwa, pertama, sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H dan cuti bersama tahun 2022, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 pada tanggal 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.

 

Pelaksanaan upacara tersebut dilakukan secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

 

Kedua, instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana terlampir.

 

Ketiga, instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari kantor atau dari rumah/tempat tinggal masing-masing. (sumber: kemdikbud)

 

Unduh Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 di sini

Unduh Pedoman Upacara Hardiknas 2022 di sini. 

Unduh Logo Hardiknas 2022 di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad