Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Aplikasi Azan Curi Data Pribadi - Salingka Nagari

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 28 April 2022

Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Aplikasi Azan Curi Data Pribadi


Jakarta
, Anetry.NetPolda Metro Jaya mengimbau masyarakat mewaspadai pencurian data pribadi dari aplikasi di playstore.

 

Hal itu terjadi pada aplikasi termasuk yang menyalahgunakan aplikasi  azan, jadwal salat, dan mengaji di play store.

 

Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar mendukung imbauan tersebut. “Modus kejahatan cyber bisa dilakukan melalui aplikasi dengan konten apa saja, tidak terkecuali konten keagamaan yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga perlu kehati-hatian dan kewaspadaan para pengguna,” ungkap Fuad di Jakarta, beberapa hari lalu.

 

Ia yakin kepolisian dapat mengusut dan menangkap pelaku kejahatan cyber tersebut. "Aplikasi di play store yang diduga mencuri data pribadi harus diusut dan ditindak sesuai hukum yang berlaku." ujarnya.

 

Fuad mengajak masyarakat untuk mengunduh aplikasi yang dikeluarkan lembaga resmi. “Masyarakat dapat mengunduh aplikasi azan dan jadwal salat yang dikeluarkan Kemenag, ormas Islam, dan penyedia fitur dakwah digital lainnya yang kredibel dan terpercaya,” ujarnya.

 

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merilis 11 aplikasi dengan konten azan dan jadwal salat yang disalahgunakan untuk mencuri data pengguna sebagai berikut:

 

1. Speed Camera Radar: Sudah diunduh 10 juta download.

 

2. Al Moazin Lite: 10 juta download.

 

3. WIFI Mouse: 10 juta download.

 

4. QR & Barcode Scanner: 5 juta download.

 

5. Qibla Compass - Ramadan 2022: 5 juta download.

 

6. Simpel Weather & Clock Widget: 1 juta download.

 

7. Handcent Nex SMS Text W/MMS: 1 juta download.

 

8. Smart Kit 360: 1 juta download.

 

9. Al Quran MP3 - 50 Recutirs & Translation Audio: 1 juta download.

 

10. Full Quran MP3 : 1 juta donwload.

 

11. Audiosandroid Audio Studio DAW: 1 juta download.

(sumber: kemenag) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad