Lebak, Anetry.Net – Hadirnya Peraturan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, mengubah paradigma beban kerja kepala sekolah.
Paradigma tersebut
yaitu pemahaman sebagai pemimpin yang fokus pada
peningkatan kualitas pembelajaran, alih-alih terjebak pada tugas administratif.
Hal tersebut disampaikan Direktur Guru
Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek,
Rachmadi Widhiarto, saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak,
Banten, dalam rangka sosialisasi dan akselerasi implementasi peraturan
tersebut.
“Kami ingin para kepala sekolah dapat
mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, mewujudkan lingkungan
belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi
dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program
satuan pendidikan dan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar
peserta didik”, ujar Rachmadi, di Lebak, Rabu (22/6) lalu.
Pada audiensi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso,
yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak menyatakan siap mendukung
program pendidikan guru penggerak dan akan mendorong para guru penggerak yang
telah memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah.
“Kami telah menerbitkan Peraturan Bupati
Lebak Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru
Penggerak yang sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021” ujar Budi
Santoso.
Budi menambahkan, Pemerintah Kabupaten
Lebak telah memetakan lulusan guru penggerak yang akan diangkat menjadi kepala
sekolah. “Kami telah menyiapkan 10 guru penggerak jenjang SD dan 15 guru
penggerak jenjang SMP yang akan diangkat saat tahun ajaran baru 2022/2023 pada bulan
Juli 2022”, tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala
Dinas Pendidikan Lebak, Wawan, menambahkan bahwa selama ini Pemerintah
Kabupaten Lebak sangat mendukung program pendidikan guru penggerak yang telah
berjalan.
“Kami mempermudah izin para guru yang
mengikuti program guru penggerak, menghadiri dan membantu pelaksanaan
lokakarya, dan mendukung para guru dan pengajar praktik untuk menyelesaikan
pendidikan”, ujarnya.
Audiensi yang berlangsung di Aula
Pendopo Bupati Lebak ini juga menghadirkan Kepala Balai Guru Penggerak, Kepala
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, serta perwakilan guru penggerak dan pengajar
praktik.
Dari pertemuan itu, pemda Kabupaten Lebak
berharap dapat memperkuat sinergitas dan komitmen Kemendikbudristek dengan
pemerintah daerah dalam mendukung program pendidikan guru penggerak yang
dipersiapkan sebagai agen transformasi pendidikan. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.