Buleleng, Anetry.Net – Kebijakan Merdeka Belajar episode kelima tentang Guru Penggerak kini memasuki babak baru.
Pelaksana
tugas (Plt.) Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek Temu Ismail mengatakan, program guru
penggerak merupakan satu dari beberapa transformasi guru dan tenaga
kependidikan yang sedang berjalan.
Selain
guru penggerak, transformasi lain yang dimaksud, yaitu pendidikan profesi
guru prajabatan, pemberdayaan ekosistem di setiap provinsi, transformasi
kegotongroyongan dan pemberdayaan organisasi masyarakat melalui program
organisasi penggerak, dan penyelarasan regulasi dan transformasi.
“Kami
harapkan dengan adanya program guru penggerak, ada sinergi antara kebijakan
pusat dengan kebijakan daerah. Jika dulu guru ditugaskan sebagai kepala sekolah
harus mempunyai sertifikat calon kepala sekolah, dengan adanya kebijakan baru,
guru yang diangkat menjadi kepala sekolah harus mempunyai sertifikat guru
penggerak,” terang Temu, dalam sosialisasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun
2021 dan implementasi Kurikulum Merdeka, di Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu
(22/6).
Terkait
transformasi kepemimpinan guru melalui program guru penggerak, Temu
menjelaskan, bahwa program yang sudah beberapa angkatan berjalan ini diharapkan
ke depannya akan menjadi agen perubahan di setiap satuan pendidikan di
lingkungannya sendiri, baik sesama guru, kepala sekolah, dan komunitas
sekolah.
Sekretaris
Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, dalam kesempatan tersebut mengatakan
bahwa Bupati Buleleng mendukung penuh kebijakan baru atau transformasi dalam
pengangkatan kepala sekolah. Bupati Buleleng, terang Gede, selalu
menginstruksikan siapa yang akan diangkat menjadi kepala sekolah haruslah
mengikuti kebijakan atau ketentuan dari Kemdikbudristek.
“Dua
minggu lalu bupati mengeluarkan surat keputusan yang berisi bahwa seluruh
kepala sekolah yang baru (diangkat) adalah yang sudah memiliki sertifikat guru
penggerak. Tidak ada yang tidak,” kata Gede Suyasa yang juga pernah menjabat
sebagai kepala dinas pendidikan selama tujuh tahun.
Komitmen
Bupati Buleleng terhadap dunia pendidikan, tegas Gede Suyasa, termasuk komitmen
politiknya sangat mendukung kebijakan dari Kemendikbudristek terkait dengan
pengangkatan guru dan kepala sekolah.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
(Kadisdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika, yang turut memberikan pengantar
mengenai kebijakan pengangkatan kepala sekolah dan implementasinya di Kabupaten
Buleleng mengatakan bahwa dari 20 episode Merdeka belajar, 10 di antaranya
merupakan kewenangan Disdikpora, dan seluruhnya sudah dijalankan oleh dinas
tersebut.
“Untuk
Kurikulum Merdeka, kami selalu melakukan diseminasi di sekolah-sekolah yang
mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar. Bahkan
kami juga diminta untuk menjadi pembicara mengenai implementasi Kurikulum
Merdeka di kabupaten-kabupaten lain,” terang Made Astika.
Ia
juga menjelaskan bahwa program guru penggerak di Kabupaten Buleleng sejauh ini
masih didominasi oleh guru nonPNS. Namun kini, beberapa guru penggerak di sana
di antaranya antaranya diangkat menjadi guru PPPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.