Jakarta, Anetry.Net – Dalam seleksi PPPK Guru 2022, pelamar umum dapat peroleh tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis.
Menurut ketentuan yang
ada, pelamar umum adalah peserta lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar
di database kelulusan PPG Kemdikbudristek dan peserta yang terdaftar di Dapodik.
Seleksi kompetensi untuk
pelamar umum dilaksanakan dengan sistem CAT-UNBK. Tujuan tes tersebut adalah
untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, manajerial, sosial, dan kultural
sebagaimana standar kompetensi jabatan.
Lalu, seperti apa
ketentuan tambahan nilai untuk pelamar umum? Ketentuannya berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peserta yang mempunyai
sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar, akan memperoleh
tambahan nilai 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Peserta dengan disabilitas
yang telah diverifikasi jenis serta derajat kedisabilitasannya sesuai jabatan
yang dilamar, akan mendapat tambahan nilai 10 persen dari nilai paling tinggi
kompetensi teknis.
Jika pelamar mendapat
kedua tambahan nilai yang disebutkan di atas, maka nilai kompetensi teknis yang
didapatkan tidak lebih dari 100 persen.
Tambahan nilai untuk
pelamar umum PPPK Guru 2022 akan dihitung sebagai nilai awal masing-masing
seleksi kompetensi dan merupakan bagian dari komponen yang menentukan
terpenuhi/tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis.
Seterusnya, pelamar umum
akan dinyatakan lulus apabila nilai yang didapat dapat memenuhi nilai ambang
batas dan berperingkat terbaik.
Nilai ambang batas atau
passing grade untuk pelamar umum terdiri dari:
- Nilai ambang batas
kompetensi teknis
- Nilai ambang batas
kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural
- Nilai ambang batas
wawancara
Bila nanti ditemukan
pelamar umum dengan nilai akhir yang sama, maka hasil kelulusan akan ditentukan
berdasarkan nilai kompetensi teknis paling tinggi. Jika nilai kompetensi
teknis masih sama, maka akan ditentukan berdasarkan nilai kumulatif kompetensi
manajerial dan sosial kultural yang paling tinggi.
Apabila nilai kompetensi
manajerial dan sosial kultural masih sama, maka akan ditentukan kembali dengan
nilai wawancara tertinggi. Jika
nilai wawancara masih sama, maka kelulusan ditentukan berdasarkan usia yang
tertua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.