Jakarta, Anetry.Net – Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir.
Sesuai informasi yang beredar di Kementerian Agama, pencairan insentif
tersebut akan dilakukan pada kahir Juni 2022. Saat ini, Dirjen Pendidikan Islam
sudah terbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana.
Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota
yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap
provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah
guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
"Tunjangan
insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang
berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,"
ujarnya.
Sementara
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan
anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi
kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun
kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:
1. Aktif
mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem
Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum
lulus sertifikasi;
3.
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru
yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5.
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri
dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat
pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari
Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6.
Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7.
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan
penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama.
9. Belum
usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya
lebih tua," sebut M Zain.
10.
Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir,
tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh
Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,"
tandasnya. (source: kemenaggoid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.