Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Segera Cair Akhir Bulan Ini - Salingka Nagari

Info Terkini

Post Top Ad


Jumat, 17 Juni 2022

Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Segera Cair Akhir Bulan Ini


Jakarta, Anetry.Net
– Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir.

 

Sesuai informasi yang beredar di Kementerian Agama, pencairan insentif tersebut akan dilakukan pada kahir Juni 2022. Saat ini, Dirjen Pendidikan Islam sudah terbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

 

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

 

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

 

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut: 

 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

 

2. Belum lulus sertifikasi;

 

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

 

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

 

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

 

9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

 

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

 

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya. (source: kemenaggoid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad