Jember, Anetry.Net – Yandri Susanto, Ketua Komisi VIII DPR RI mengajak para ulama untuk mengawal dan mengawasi revisi undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menurut Yandri Susanto, pengawasan
ini perlu dilakukan agar undang-undang yang selama ini mengatur tentang
madrasah yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional tetap berada di
jalurnya sesuai amanah undang-undang terdahulu.
"Saat ini ada pengajuan revisi
Undang-undang Sisdiknas yang rencananya akan mengeluarkan madrasah dari sistem
pendidikan nasional," ujar Yandri saat melakukan kunjungan kerja reses
Komisi VIII DPR RI di Pondok Pesantren Al Qodiri Jember Jawa Timur Senin
(1/8).
"Kita harus mengawal, agar madrasah
tetap menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, karena memang begitu
seharusnya," lanjut Yandri.
Ia mengatakan madrasah masih sangat
membutuhkan perhatian dari negara, agar dapat memberi sumbangsih lebih bagi
negara tercinta ini.
"Banyak orang penting, pejabat,
politisi yang lahir dari madrasah. Ini menandakan pola pendidikan di madrasah
dapat dijadikan pedoman pendidikan berbasis agama, bagaimana mungkin akan di
keluarkan dari sistem pendidikan nasional," imbuhnya.
"Negara harus hadir bersama demi
penyelenggaraan pendidikan berbasis agama seperti madrasah dan pondok
pesantren, baik itu fungsinya sebagai pendamping atau pun pengawas,"
terangnya lagi.
Yandri mengingatkan bahwa tujuan
Kunjungan Kerja ini juga untuk memastikan bahwa pendidikan di bawah binaan
Kementerian Agama tetap on the track meskipun sempat terhenti saat pandemi.
"Pandemi mengubah banyak hal,
termasuk paradigma belajar mengajar. Namun proses belajar mengajar yang menjadi
ciri pesantren tetap harus dipertahankan karena untuk itu lah para orang tua
wali menitipkan putra dan putrinya di sini," tegas Yandri.
Hadir pada acara Kunjungan Kerja Komisi
VIII di Pondok Pesantren Al Qodiri Jember, para kyai pengasuh ponpes, Kepala
Kanwil Kemenag Jawa Timur Husnul Maram, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Tarmizi Tohor, Kepala Sub Direktorat Pendidikan Al Qur'an Pada Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Mahrus dan Kepala Kemenag Kabupaten Jember Muhammad. (sumber:
laman kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.