Jakarta, Anetry.Net – Komisi X DPR RI desak pemerintah dan Pemda segera berkoordinasi pastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN.
“Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah
Pusat dalam penyiapan formasi pengangkatan guru ASN-PPPK tahun 2022 untuk
memasukkan formasi guru Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU), guru bahasa Inggris
tingkat SD, guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), guru
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), guru Pendidikan Agama Islam
(PAI), guru disabilitas dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan
daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X
DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Komisi X DPR RI dengan Ketua Kelompok Kerja Guru (Bahasa Inggris Sekolah Dasar)
Provinsi DKI Jakarta, Ketua Persatuan Guru PPPK Kota Bandar Lampung, Ketua
Forum Honorer PGRI Provinsi Jawa Timur, Forum Honorer PGRI Kresidenan Besuki
dan Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), Rabu (9/11) lalu.
Kesimpulan RDPU lainnya, yaitu Komisi X
DPR RI mendorong Pemerintah agar tahapan seleksi Guru ASN - PPPK 2022 ditujukan
untuk memprioritaskan peserta P1. Adapun jumlah peserta P1 tersebut sebanyak
193.954 orang yang lulus passing grade namun belum mendapatkan
formasi untuk mendapatkan formasi dan SK.
“Komisi X DPR RI telah menginisiasi
untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam menangani permasalahan seleksi
PPPK bersama lintas Komisi lain,” lanjutnya.
Di akhir, Mantan kepala sekolah di salah
satu SMK di Tegal ini menyampaikan Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti masukan
dan usulan yang akan menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan. Sehingga, hal
ini disampaikan kepada Pemerintah (Kementerian/Lembaga terkait) dalam rangka
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Seleksi Guru ASN PPPK.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.