Banda Aceh, Anetry.Net – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyerukan agar Pemprov Aceh dapat memperkuat anggaran pendidikan di APBD untuk membantu pendidikan keagamaan melalui dana hibah.
"Aceh ini masih punya keterbatasan
secara APBD, karena memang informasi tentang pengelolaan tata kelola APBD itu
belum tersampaikan secara merata, bahwa APBD bisa menjadi bagian dari
penganggaran dari pembangunan. Sehingga pemerintah kabupaten kota bisa
menggunakan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan APBD
2022, di mana dunia pendidikan di bawah Kementerian Agama bisa juga mendapatkan
bagian fasilitas dari APBD dalam bentuk hibah," ungkapnya kepada Parlementaria,
usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI ke Banda Aceh, Jumat (16/12).
Selly menilai bahwa karena hal tersebut
akhirnya menjadi permasalahan krusial yang menyangkut pembangunan madrasah
maupun pondok pesantren. Termasuk, juga peningkatan kualitas SDM pengajar yang
berada di bawah Kementerian Agama yang sebetulnya dapat dilakukan melalui APBD
mereka.
Selly juga menyoroti culture (budaya)
yang ada di Provinsi Aceh, yang menurutnya, masyarakat di Aceh lebih tertarik
kepada sekolah berbasis agama, yaitu madrasah atau pondok pesantren.
Namun, ironisnya perhatian Pemerintah
terhadap sekolah madrasah dan pondok pesantren masih minim sekali. Hal ini
berbanding terbalik dengan sekolah-sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
"Perhatian pemerintah pusat
terhadap madrasah negeri ini masih sangat minim, sementara pemerintah Aceh
sendiri sudah mengajukan madrasah swasta untuk mendapatkan status menjadi sekolah
negeri. Ini menjadi pekerjaan rumah buat Komisi VIII DPR RI agar mempercepat
proses ‘penegrian’ dari sekolah-sekolah madrasah swasta,” ujarnya.
Ia menyambung, “karena jujur saja di beberapa daerah di Pulau Jawa maupun di luar
Pulau Jawa tidak ada yang seperti Aceh. Karena mereka mau menghibahkan dari
aset mereka untuk negara itu suatu potensi yang sangat bagus dan menjadi
apresiasi kami dari Komisi VIII DPR R.
Selain itu, kondisi ini juga sejalan
dengan concern Komisi
VIII DPR RI yang juga memiliki Panja Pendidikan Keagamaan. Saat ini,
tambahnya, concern Panja
tersebut salah satunya adalah pemerataan jumlah tenaga pengajar di sekolah
keagamaan. Sekaligus jika memungkinkan memasukkan para tenaga pengajar tersebut
ke dalam program PPPK yang saat ini juga tengah diusahakan Kementerian Agama
RI. (parlementaria/Foto: ridwan/nvl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.