Jakarta, Anetry.Net – Ditjen GTK bekerja sama dengan Organisasi Profesi Guru selenggarakan Uji Publik Kode Etik Guru dalam rangka penyusunan draf Kode Etik Guru Indonesia.
Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak
Jawa Timur Sumadianto Affandi mengatakan, tujuan kegiatan Uji Publik Draf Kode Etik Guru
ini adalah sebagai upaya penyempurnaan formal dan materi substansial dengan
berbagai pemangku kepentingan.
“Pelibatan pihak-pihak yang
berkepentingan ini dimaksudkan untuk menerima berbagai masukan dalam bentuk
instrumen sesuai dengan berbagai kategori pertanyaan dan diskusi,” tuturnya
dalam sambutannya pada pembukaan di Surabaya pada Selasa (13/12) lalu.
Penyusunan Kode Etik Guru difasilitasi
oleh perwakilan Organisasi Profesi Guru yang tergabung dalam Tim Kerja 15
perwakilan oraganisasi profesi yang bersama-sama menyusun draf.
Di sisi lain, Sumadianto mengatakan
bahwa perumusan kode etik ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan
tanggung jawab dan kesejahteraan bagi guru. Dengan harapan, guru dapat saling
bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan profesinya termasuk
menyelesaikan permasalahan pendidikan.
Penyelenggaraan Uji Publik Kode Etik
Guru ini dilaksanakan pada tiga wilayah regional. Pada tanggal 1-3 Desember
dilaksanakan di Medan, 6-7 Desember dilaksanakan di Makassar, dan 11-13
Desember diselenggarakan di Surabaya.
Sebanyak 71 Organisasi Profesi yang
terbagi dalam tiga regional, beserta perwakilan Organisasi Profesi Daerah dari
tiga kota/kabupaten di tiap regional, mulai dari Medan, Deli Serdang dan Binjai
mewakili provinsi Sumatera Utara. Kemudian Makassar, Maros dan Takalar mewakili
provinsi Sulawesi Selatan serta ditutup dengan Surabaya yakni di Mojokerto, dan
Gresik untuk mewakili provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan yang sama, turut hadir
Kepala Balai Besar Guru Penggerak Sumatera Utara, Joko Ahmad Julifan; Kepala
Balai Besar Guru Penggerak Sulawesi Selatan, Arman Agung; dan Kepala Bagian
Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur, Sumadianto Affandi.
Selain itu, turut hadir sebagai peserta
yakni guru dari berbagai jenjang sekolah negeri dan swasta, mulai dari TK, SD,
SMP, SMA, SMK dan SLB, guru agama, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan
perwakilan dari dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota dari tiap regional.
Dalam kegiatan ini pula, seluruh peserta
diajak untuk mengisi kuesioner Uji Publik yang berisi tentang Tanggung Jawab
Moral Guru yang menyangkut tanggung jawab moral guru terhadap profesi, peserta
didik, rekan seprofesi, orang tua/wali murid, masyarakat dan terhadap Peraturan
Perundang-undangan. Setiap peserta diajak untuk dapat memberikan masukan dan
saran konstruktif agar Naskah Kode Etik Guru ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Dengan adanya kode etik ini, dapat
memberikan perlindungan kepada Bapak/Ibu guru terutama dalam memberikan
pengajaran terkait nilai-nilai kedisiplinan karena kami yakin apa yang
diberikan oleh Bapak/Ibu guru saat ini hasilnya bukan sekarang namun 10-20
tahun ke depan,” ungkap Rohimat selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat
Ditjen GTK.
Lebih lanjut, Rohimat mengapresiasi
antusias seluruh peserta yang hadir dan yang memberikan masukan pada uji publik
Kode Etik Guru ini. Pihaknya menyatakan kesiapannya untuk memberikan fasilitas
penuh agar naskah kode etik guru ini dapat berjalan dengan baik agar dapat
hasil yang maksimal. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.