Jakarta, Anetry.Net – Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen lakukan kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri untuk implementasi Dana BOSP 2023.
Acara yang diselenggarakan dalam bentuk
webinar sosialisasi rancangan Kebijakan BOSP TA 2023 ini bertujuan untuk
mensinergikan berbagai regulasi terkait pengelolaan BOSP di masing-masing
kementerian. Dengan demikian, segala bentuk upaya peningkatan kualitas
mekanisme penyaluran dana BOSP TA 2023 dapat diketahui bersama guna mempermudah
dan memperlancar penyaluran dana tersebut.
Mengawali webinar, Dirjen PAUD Dikdas dan
Dikmen Iwan Syahril mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk mendorong
hadirnya transformasi dengan memperhatikan beberapa perubahan kebijakan.
Khususnya, terkait BOSP TA 2023 yang perlu dipersiapkan daerah lebih awal guna
mempercepat penyaluran Dana BOSP Tahap I TA 2023.
“Komitmen Kemdikbudristek untuk menghadirkan
layanan pendidikan berkualitas, inklusif, adil dan merata bagi seluruh rakyat
Indonesia tidak pernah luntur. Dengan prinsip gotong royong dalam kebijakan
Merdeka Belajar, Kemdikbursitek terus mengajak seluruh ekosistem pendidikan
untuk bergerak bersama-sama mendorong hadirnya transformasi dalam bidang
pendidikan,” tegasnya pada Kamis (22/12).
Iwan menggarisbawahi perlunya kolaborasi
antarinstansi terkait sebagai persiapan agar penyaluran Dana BOSP Tahun
Anggaran 2023 berjalan dengan lancar.
“Gotong royong dan kolaborasi ini, tentu akan
terus akan kita tingkatkan, termasuk dalam memberikan informasi yang lebih
cepat dan tepat terkait regulasi pengelolaan Dana BOSP, sebagai langkah awal
persiapan penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023,” lanjutnya.
Selanjutnya, Sekretaris PAUD, Dikdas, dan
Dikmen, Sutanto menjelaskan adanya penggabungan nomenklatur pada tahun 2023.
Akan tetapi, hal tersebut tidak mengubah mekanisme Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP)
Kesetaraan yang selama ini berlangsung.
“Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan
(alur) mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah terlaksana,
justru menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan
antar jenis/menu kegiatan,” urai Sutanto.
Kemdikbudristek telah menghadirkan
transformasi kebijakan terkait Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah
serta Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan, yang antara lainnya
mengatur penyaluran dana langsung dari rekening kas negara ke rekening satuan
pendidikan.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Sub Direktorat
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu, Dony Suryatmo Priyandono bahwa
penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan
pendidikan melalui dua tahap.
“Penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara
langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap sehingga satuan
pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran, juga lebih efisien dan
memudahkan dalam pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta meminimalisir
dana idle mengendap di
daerah,” katanya.
Selanjutnya, Pelaksana harian (Plh.) Direktur
Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Simon Saimima,
menyampaikan informasi terkait perubahan Permendagri 24 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan dana BOS menjadi BOSP yang mengatur kriteria bendahara dana BOSP
dan Bendahara Khusus.
“Bendahara khusus berasal dari tenaga
kependidikan nonguru yang berasal dari ASN, namun jika tidak tersedia,
diperbolehkan berasal dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari pegawai
ASN,” jelasnya.
Dalam kesempatan sosialisasi ini juga
disampaikan skema pemotongan penyaluran Dana BOSP Reguler yang akan
diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan. Skema
ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan
kewajibannya, terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.
“Semua perubahan kebijakan dan transformasi
yang dilakukan ini, diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan untuk lebih
optimal dalam perencanaan dan pembelanjaan, serta lebih fokus pada mitigasi
krisis pembelajaran (learning crisis)
dan kehilangan pembelajaran (learning
loss) yang kita alami pasca pandemi,” tutup Direktur Simon.
Masyarakat juga dapat
mengakses tentang dana BOS di laman http://bos.kemdikbud.go.id/. (kemdikbud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.