Jakarta, Anetry.Net – Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 83 tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag,
Faisal, menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan data pendidikan
melalui EMIS (Education
Management Information System). Faisal yakin, optimalisasi EMIS
akan dapat mewujudkan data pendidikan yang terpadu mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian pembangunan dan pelayanan
publik tentang pendidikan.
"KMA No.83 Tahun 2022, pengelolaan
data pendidikan melalui EMIS harus dikawal guna mendukung mekanisme pendataan
pendidikan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan terintegrasi secara
berkelanjutan," ujar Faisal dalam Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi
KMA 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama,
di Jakarta, Jumat (2/12).
Menurut Faisal, EMIS 4.0 merupakan
sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama. EMIS 4.0 saat
ini tengah direvitalisasi dan dikembangkan untuk menghadirkan sistem yang lebih
baik dan lebih andal dengan didukung teknologi mutakhir serta terobosan
baru.
Terdapat 4 komponen yang dikembangkan
dari EMIS 4.0 melalui program REP-MEQR. Salah satunya adalah penguatan sistem
pendataan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Dalam EMIS, ada tiga data utama
yang dikelola, yakni data induk, data pokok, dan data program.
“Data ini sangat penting untuk diolah
dan menjadi sebuah kebijakan atau regulasi. Tolong empat komponen tersebut
dibuatkan rencana aksi, target capaiannya setiap bulan seperti apa dan sampai
di mana progresnya untuk Ditjen Pendidikan Islam dan Direktorat Eselon I
lainnya yang membawahi pendidikan,” tegasnya.
“Itjen akan menurunkan tim guna memantau
progresnya. Selanjutnya mengenai aplikasi, saya ingatkan jangan sampai ada
aplikasi yang dipakai tetapi kebermanfaatannya sangat minim,” imbuhnya di OR
Kemenag.
Turut Hadir, Plt. Sekretaris Itjen
Kemenag, Inspektur Wilayah I, para Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Pusat
Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, Perwakilan dari Biro HDI, Tim Bank Dunia,
Pengelola data dan tim teknis EMIS 4.0. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.