Badan Legislatif DPR Sebut RUU PPRT akan Disusun dengan Dua Pendekatan - Salingka Nagari

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 28 Maret 2023

Badan Legislatif DPR Sebut RUU PPRT akan Disusun dengan Dua Pendekatan

Jakarta, Anetry.NetWakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diformulasikan untuk menjadi undang-undang yang menghasilkan win win solution kepada tiga pihak sekaligus, baik bagi para pekerja, pihak pemberi kerja, dan negara. Juga akan disusun dengan dua pendekatan, yakni aturan bagi pekerja yang direkrut langsung, dan bagi pekerja yang direkrut melalui penyalur.

 

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya saat berfoto bersama usai menerima audiensi dengan 40 Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Ruang Kerjanya, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan Jakarta. Foto: Devi/nr


"Undang-undang ini kami coba bangun secara spirit model. Satu, (untuk pekerja) yang direkrut secara langsung (seperti) orang bawa orang, (pekerja dari) sanak famili yang datang dari kampung ke kota. Dua, (untuk pekerja) yang direkrut secara tidak langsung, yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur,” ucap Willy usai menerima audiensi dengan 40 Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Ruang Kerjanya, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa hari lalu.

 

Ia menyampaikan, untuk pekerja rumah tangga yang direkrut secara langsung, hal-hal yang menjadi kesepakatan kerja akan diserahkan kepada pihak terkait, yaitu pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

 

Hal-hal seperti upah, jam kerja, dan sebagainya, akan diatur berdasarkan kesepakatan bersama, musyawarah, dan gotong royong. Sedangkan, untuk pekerja yang direkrut secara tidak langsung seperti melalui penyalur, maka kesepakatan kerja akan diatur dalam RUU PPRT ini.

 

“Yang coba kami rapikan (di RUU ini), yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur. Karena, satu, penyalur selama ini itu bentuknya yayasan. Kita coba dorong badan usaha yang berbadan hukum. Yang kedua, bagaimana selama ini perizinannya di level provinsi, kita turunkan ke level kabupaten/kota sehingga proses keterlibatan pemerintah itu terjadi secara langsung,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia menambahkan, DPR RI akan berkomitmen menyusun RUU PPRT ini secara komprehensif. Dirinya percaya bahwa tipologi dari undang-undang apapun tidak boleh boleh bersifat pilih kasih. Sehingga, ke depannya, RUU PPRT diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga untuk pemberi kerja.

 

 “Bagi pemberi kerja sendiri, dia harus punya kepastian hukum. Jangan (baru) 3 hari, (pekerjanya) sudah ngacir gitu. Kemudian yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur ini dapat pelatihan-pelatihan dasar lah. Yang (jadi) baby sitter ngerti jenis susu apa, makan pendamping apa, siklus bayi bagaimana. Kalau dia nyuci, dia ngerti diterjennya apa, jenis kainnya apa, jangan asal hajar aja,” tutupnya.

 

Diketahui, RUU PPRT baru saja disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna, Selasa (21/3) lalu. Willy mengatakan langkah selanjutnya, Baleg telah berkomunikasi secara intens dengan pemerintah dan menunggu Surpres dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah untuk kemudian dibahas dan diselesaikan bersama. (parlementaria)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad