Jakarta, Anetry.Net – Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diformulasikan untuk menjadi undang-undang yang menghasilkan win win solution kepada tiga pihak sekaligus, baik bagi para pekerja, pihak pemberi kerja, dan negara. Juga akan disusun dengan dua pendekatan, yakni aturan bagi pekerja yang direkrut langsung, dan bagi pekerja yang direkrut melalui penyalur.
Wakil
Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya saat berfoto bersama usai menerima
audiensi dengan 40 Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Ruang Kerjanya, Gedung
Nusantara I, DPR RI, Senayan Jakarta. Foto: Devi/nr
"Undang-undang ini kami coba bangun
secara spirit model. Satu, (untuk pekerja) yang direkrut secara langsung
(seperti) orang bawa orang, (pekerja dari) sanak famili yang datang dari
kampung ke kota. Dua, (untuk pekerja) yang direkrut secara tidak langsung,
yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur,” ucap Willy usai menerima audiensi
dengan 40 Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Ruang Kerjanya, Gedung Nusantara I, DPR
RI, Senayan, Jakarta beberapa hari
lalu.
Ia menyampaikan, untuk pekerja rumah tangga yang direkrut secara langsung, hal-hal
yang menjadi kesepakatan kerja akan diserahkan kepada pihak terkait, yaitu
pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Hal-hal seperti upah, jam kerja, dan
sebagainya, akan diatur berdasarkan kesepakatan bersama, musyawarah, dan gotong
royong. Sedangkan, untuk pekerja yang direkrut secara tidak langsung seperti
melalui penyalur, maka kesepakatan kerja akan diatur dalam RUU PPRT ini.
“Yang coba kami rapikan (di RUU ini),
yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur. Karena, satu, penyalur selama ini
itu bentuknya yayasan. Kita coba dorong badan usaha yang berbadan hukum. Yang
kedua, bagaimana selama ini perizinannya di level provinsi, kita turunkan ke
level kabupaten/kota sehingga proses keterlibatan pemerintah itu terjadi secara
langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, DPR RI akan berkomitmen
menyusun RUU PPRT ini secara komprehensif. Dirinya percaya bahwa tipologi dari
undang-undang apapun tidak boleh boleh bersifat pilih kasih. Sehingga, ke
depannya, RUU PPRT diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga untuk
pemberi kerja.
“Bagi pemberi kerja sendiri, dia harus punya
kepastian hukum. Jangan (baru) 3 hari, (pekerjanya) sudah ngacir gitu. Kemudian
yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur ini dapat
pelatihan-pelatihan dasar lah. Yang (jadi) baby sitter ngerti jenis susu apa,
makan pendamping apa, siklus bayi bagaimana. Kalau dia nyuci, dia ngerti
diterjennya apa, jenis kainnya apa, jangan asal hajar aja,” tutupnya.
Diketahui, RUU PPRT baru saja disahkan
menjadi RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna, Selasa (21/3) lalu. Willy
mengatakan langkah selanjutnya, Baleg telah berkomunikasi secara intens dengan
pemerintah dan menunggu Surpres dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari
pemerintah untuk kemudian dibahas dan diselesaikan bersama. (parlementaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.