Kini Masyarakat Bisa Gunakan WA, Email, dan Call Center Layanan Kemenag - Salingka Nagari

Info Terkini

Post Top Ad


Senin, 27 Maret 2023

Kini Masyarakat Bisa Gunakan WA, Email, dan Call Center Layanan Kemenag

Jakarta, Anetry.Net – Kementerian Agama siapkan saluran komunikasi dua arah bagi masyarakat. Publik bisa bertanya, kritik, dan saran melalui saluran itu.

 

Saluran komunikasi publik Kemenag


Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, saluran komunikasi dua arah ini disiapkan untuk memudahkan akses publik.

 

“Ada tiga saluran komunikasi yang kami rilis. Publik bisa memanfaatkan Whatsapp center di nomor 081110683146,” terang Wibowo Prasetyo beberapa waktu lalu.

 

“Saluran lainnya berupa Email di alamat layanan@kemenag.go.id dan Call Center di nomor 146,” sambungnya.

 

Wibowo menegaskan, penyedian saluran komunikasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan Kementerian Agama. Ini juga bagian dari proses transformasi digital yang terus digenjot implementasinya di Kementerian Agama.

 

Sebelumnya, dalam rangka penyederhanaan, Kemenag juga telah lakukan integrasi layanan melalui penyediaan Superapps Pusaka Kemenag.

 

“Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, mapun Call Center sudah jalan. Sementara ini ada untuk informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan juga sertifikasi halal,” paparnya.

 

“Kita akan terus perkaya menunya agar bisa lebih banyak mengkaver kebutuhan masyarakat,” sambungnya.

 

Wibowo menambahkan, melalui saluran komunikasi ini, Kemenag juga telah menyiapkan live agent untuk menerima semua pertanyaan dan permasalahan layanan Kemenag, termasuk di luar masalah penyelenggaraan ibadah haji, pencatatan nikah, dan sertifikasi halal. Basis menu layanan yang saat ini digunakan adalah semua informasi yang sudah tersedia pada Aplikasi Superapps Pusaka. 

 

“Kalaupun nanti ada informasi yang belum diketahui oleh agent, kita akan eskalasi ke internal Kemenag. Pengguna nanti akan dikasih nomor laporan, dan akan direspon kembali oleh agen ke pengguna bila sudah ada jawaban dari internal Kemenag,” tandasnya. (kemenag)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad