Jakarta, Anetry.Net – Kementerian Agama siapkan saluran komunikasi dua arah bagi masyarakat. Publik bisa bertanya, kritik, dan saran melalui saluran itu.
Saluran komunikasi publik Kemenag
Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas
dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, saluran komunikasi dua arah
ini disiapkan untuk memudahkan akses publik.
“Ada tiga saluran komunikasi yang kami
rilis. Publik bisa memanfaatkan Whatsapp center di nomor 081110683146,” terang
Wibowo Prasetyo beberapa waktu lalu.
“Saluran lainnya berupa Email di alamat
layanan@kemenag.go.id dan Call Center di nomor 146,” sambungnya.
Wibowo menegaskan, penyedian saluran
komunikasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan Kementerian
Agama. Ini juga bagian dari proses transformasi digital yang terus digenjot
implementasinya di Kementerian Agama.
Sebelumnya, dalam rangka penyederhanaan,
Kemenag juga telah lakukan integrasi layanan melalui penyediaan Superapps
Pusaka Kemenag.
“Sistem tiga saluran komunikasi ini,
baik WA, Email, mapun Call Center sudah jalan. Sementara ini ada untuk
informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan juga sertifikasi halal,”
paparnya.
“Kita akan terus perkaya menunya agar
bisa lebih banyak mengkaver kebutuhan masyarakat,” sambungnya.
Wibowo menambahkan, melalui saluran
komunikasi ini, Kemenag juga telah menyiapkan live agent untuk menerima semua
pertanyaan dan permasalahan layanan Kemenag, termasuk di luar masalah penyelenggaraan ibadah haji,
pencatatan nikah, dan sertifikasi halal. Basis menu layanan yang saat ini
digunakan adalah semua informasi yang sudah tersedia pada Aplikasi Superapps
Pusaka.
“Kalaupun nanti ada informasi yang belum
diketahui oleh agent, kita akan eskalasi ke internal Kemenag. Pengguna nanti
akan dikasih nomor laporan, dan akan direspon kembali oleh agen ke pengguna
bila sudah ada jawaban dari internal Kemenag,” tandasnya. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.