Jakarta, Anetry.Net – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden pada 6 April 2023.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan
Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp
44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp
45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp
47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp
46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp
48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)
sebesar Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp
51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp
49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp
55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp
50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp
50.753.057,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp
52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar
Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp
52.837.858,26
Besaran Bipih jemaah haji ini
dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan
Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing
KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp
84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp
85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp
87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp
86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp
88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp
91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp
91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp
90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp
96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp
91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp
90.990 .994,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp
92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp
91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan
untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di
Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau
debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya;
dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah
haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab
Saudi; dan pengelolaan BPIH
Keppres juga mengatur tentang Besaran
BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang
digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar
Rp8.090.360.327.2I3,67. Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar
Rp845.708.000.000,00.
Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.